Tak Termasuk KUR, Bos BRI Sebut Kriteria Kredit yang Bisa Dihapus
Azura Yumna Ramadani Purnama
13 November 2024 19:23
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) angkat bicara mengenai kriteria kredit UMKM yang bisa diputihkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI Rabu (13/11), Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan PP tersebut mengatur kredit-kredit macet yang boleh dihapus buku dan hapus tagih adalah yang berupa kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang program kreditnya sudah berakhir.
"Kredit program syaratnya adalah yang sekarang sudah selesai program itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Investasi Kecil dan Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat," kata Sunarso.
Dia menegaskan KUR atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) bukan termasuk kredit yang diatur dalam PP tersebut karena programnya masih terus berlangsung.
"Kalau KUR memenuhi syarat nggak? KUR itu adalah kredit program yang sekarang masih sedang berlangsung, jadi tidak termasuk," ujarnya.