Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa gugatan diajukan oleh Alex ke MK tidak mengatasnamakan instansi, dalam hal ini adalah KPK.
“Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga, jadi saya sebagai juru bicara lembaga, saya belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut,” ucap Tessa.
Alex diketahui sedang memiliki perkara yang masih berjalan di Polda Metro Jaya terkait dengan pertemuan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di ruang rapat pimpinan KPK pada 9 Maret 2023.
Eko Darmanto, saat melakukan pertemuan dengan Alex, memang sedang memiliki proses perkara terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi akibat gaya hidupnya yang hedonistik.
Pertemuan antara Alex dan Tersangka Eko, diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang melarang para pimpinan KPK untuk melakukan pertemuan dengan orang yang sedang berperkara.
Alhasil, Alex kemudian mengajukan gugatan ke MK pada Senin 4 November 2024 melalui kuasa hukumnya untuk mendapatkan kejelasan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut.
(ain)