Logo Bloomberg Technoz

KPK Dukung Aksi Alex Gugat soal Pasal Temui Pihak Beperkara

Muhammad Fikri
13 November 2024 19:40

Pahala Nainggolan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pahala Nainggolan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyetujui tindakan Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata yang mengajukan uji materiil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut juga mengatur tentang pertemuan komisioner lembaga antirasuah tersebut dengan pihak yang sedang beperkara di KPK.

“Karena  kami ingin kejelasan, yang tidak boleh mana gitu kan. Itu pasal kan plek gitu kan,” kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Rabu (13/11/2024)

Pahala juga mengatakan peraturan tersebut harus berisikan penjelasan yang lebih detail agar tak terjadi multitafsir atau salah pengertian dari undang-undang tersebut.

“Kalau nggak sengaja gimana? Gitu kan? Kalau urusan ramai-ramai rapat ada dia tuh gimana juga? Maksudnya tolong didetailkan dong. Supaya jangan menafsir sendiri-sendiri,” ujarnya.