Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani: PPN 12% Sesuai UU, Resmi Berlaku 1 Januari 2025

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 November 2024 19:20

Menkeu Sri Mulyani. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menkeu Sri Mulyani. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi XI Fraksi PKS Muhammad Kholid mencecar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal kepastian kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025. 

Kholid berpandangan keputusan tersebut akan semakin memukul daya beli masyarakat.

“Saya baca di Bab 4 Pasal 7 ayat 1 d [UU No 7/2021] bahwa di 1 Januari 2025 PPN akan dinaikan 12%, tapi di ayat 3 nya bahwa tarif pajak pertambahan nilai dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%, artinya ada ruang manuver,” ucap Kholid dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, Rabu (13/11/2024).

“Jika kita masih mengacu pasal 7 ayat 1 d, apakah ini tidak semakin memukul daya beli masyarakat kita, tolong dipikirkan ulang agar PPN tidak naik,” lanjutnya.

Menanggapi itu, Sri Mulyani menyatakan kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah dilakukan pembahasan bersama DPR utamanya Komisi XI.