Diketahui, sejumlah anggota Komisi III DPR mencecar Burhanuddin terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Mereka menyebut bahwa langkah Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo itu sebagai tersangka memunculkan persepsi negatif di masyarakat. Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dianggap politis dan pesanan pihak tertentu.
Tom Lembong telah menjalani penahanan sejak dua pekan lalu, tepatnya ketika ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024. Tom Lembong akan melaksanakan sidang praperadilan pada 18 November mendatang. Sidang praperadilan akan dipimpin hakim tunggal Tumpanuli Marbun.
Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengungkapkan, kondisi Tom Lembong dalam keadaan baik. Ari menyebut Tom Lembong tetap bersemangat untuk berdiskusi berkaitan dengan materi sidang perdana praperadilan.
"Kondisi (Tom Lembong) dalam keadaan baik, sehat dan tetap semangat," ujar Ari Yusuf kepada Bloomberg Technoz, Selasa (12/11/2024) malam.
Tim Kuasa Hukum, kata dia, saat ini masih terus menghimpun sejumlah ahli yang akan dihadirkan untuk menguatkan gugatan praperadilan. Ahli yang dihadirkan dari beragam profesi, mulai dari ahli hukum acara pidana, hukum administratif negara, dan sejumlah ekonom.
"Juga ada beberapa nama anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang kita jadikan ahli, untuk namanya masih kita rahasiakan," kata dia menegaskan.
(ain)