Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Agung Klaim Junjung HAM di Kasus Tom Lembong

Mis Fransiska Dewi
13 November 2024 19:00

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri). (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri). (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM) dalam pengusutan dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2023 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Burhanuddin mengklaim telah melalui proses dan tahapan dalam kasus itu telah rigid sebelum menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. 

“Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah, Tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka [tanpa proses]. Ini akan melanggar HAM [hak asasi manusia]. Kami hati-hati,” ujar Burhanuddin dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (13/11/2024). 

Burhanuddin juga menegaskan, penetapan Tom Lembong menjadi tersangka tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Burhanuddin mengatakan hal itu setelah dicecar sejumlah anggota Komisi III DPR mengenai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus Tom Lembong.

“Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik, Kami hanya yuridis dan itu yang kami punya,” tutur Burhanuddin.