"Kelulusan BL (Bahlil Lahadalia) mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti putusan sidang etik," tulis Majelis Wali Amanat UI.
Pascagelaran sidang Ketua Umum Partai Golkar itu, UI mengaku telah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum gelar doktor Bahlil ditangguhkan. Evaluasi dilakukan terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai bagian dari komitmennya menjaga kualitas dan integritas akademik.
“Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG," lanjut pernyataan Yahya.
Dewan Guru Besar (DGB) UI, sesuai dengan tugas dan kewenangannya, akan menggelar sidang etik untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
"Langkah ini diambil guna menjamin profesionalitas penyelenggaraan pendidikan di UI dan menghindari potensi konflik kepentingan," ujarnya.
Universitas
(ain)