UI, usai gelar doktor Bahlil ditangguhkan, memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit tata kelola dan proses akademik selesai dilaksanakan secara komprehensif.
Selain itu, lanjut Yahya Staquf, Dewan Guru Besar (DGB) UI, sesuai dengan tugas dan kewenangannya, akan menggelar sidang etik untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
"Langkah ini diambil guna menjamin profesionalitas penyelenggaraan pendidikan di UI dan menghindari potensi konflik kepentingan," ujarnya.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi 4 Organ UI sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan.
UI berkomitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi yang terpercaya, berdasarkan sembilan Nilai Universitas Indonesia.
(ain)