Logo Bloomberg Technoz

Dalam kesempatan yang sama, politikus Partai Gerindra Muhammad Rahul menilai, Kejagung terkesan terlalu buru-buru dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2023.

“Harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan bapak presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” ucap dia. 

Menurut Rahul, pengusutan kasus Tom Lembong, harus selaras dengan cita politik hukum pemerintahan karena Indonesia memerlukan persatuan nasional yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi penegakan hukum.

Tom Lembong diketahui telah menjalani penahanan sejak dua pekan lalu, tepatnya ketika ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024. Tom Lembong akan melaksanakan sidang praperadilan pada 18 November mendatang. Sidang praperadilan akan dipimpin hakim tunggal Tumpanuli Marbun.

Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengungkapkan, kondisi Tom Lembong dalam keadaan baik. Ari menyebut Tom Lembong tetap bersemangat untuk berdiskusi berkaitan dengan materi sidang perdana praperadilan. 

"Kondisi (Tom Lembong) dalam keadaan baik, sehat dan tetap semangat," ujar Ari Yusuf kepada Bloomberg Technoz, Selasa (12/11/2024) malam.

Tim Kuasa Hukum, kata dia, saat ini masih terus menghimpun sejumlah ahli yang akan dihadirkan untuk menguatkan gugatan praperadilan. Ahli yang dihadirkan dari beragam profesi, mulai dari ahli hukum acara pidana, hukum administratif negara, dan sejumlah ekonom.

"Juga ada beberapa nama anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang kita jadikan ahli, untuk namanya masih kita rahasiakan," kata dia menegaskan.

(ain)

No more pages