Selain Paman Birin, KPK juga sebelumnya telah menetapkan enam tersangka yang telah diamankan melalui tindak OTT tersebut.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan; Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah; Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad; dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean; Pihak swasta Sugeng Wahyudi; Andi Susanto.
Kendati demikian, Paman Birin mengajukan praperadilan. Dalam perjalanan gugatannya, PN Jaksel menerima praperadilan Paman Birin.
"Status tersangka gugur," kata Hakim PN Jaksel dalam putusannya.
(red)
No more pages