Pada 2025, satgas BLBI menargetkan untuk menyita aset dari obligor pada kasus BLBI sebesar Rp2 triliun. Besaran tersebut terdiri atas PNBP untuk kas negara Rp500 miliar, penguasaan fisik Rp500 miliar, dan penyitaan aset Rp1 triliun.
Target tersebut akan dicapai dengan rencana aksi yang membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp10,25 miliar untuk berbagai upaya penagihan dan penyitaan aset dari obligor kasus BLBI.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban menjelaskan target penyitaan Rp2 triliun pada tahun depan merupakan angka yang wajar untuk dapat dicapai.
Menurut dia, total nilai aset kasus BLBI sebesar Rp110 triliun merupakan angka yang ditetapkan untuk mengetahui aset-aset yang perlu diurus.
“Pencapaiannya itu seperti tadi yang sudah dilaporkan di dalam rapat tadi ya. Tapi barang yang kita urus waktu itu adalah Rp110 triliun. Ini barang lama semua. Jadi bahkan ketika kita mau build up casenya pun kita perlu waktu. Kita lihat lagi semuanya,” ujar Rio saat ditemui di kompleks DPR RI, beberapa waktu yang lalu.
(azr/lav)