Logo Bloomberg Technoz

“Kami berharap, dengan adanya Kortas Tipikor, upaya pemberantasan korupsi dapat semakin maksimal,” ujar Kapolri usai apel pengamanan pasukan pelantikan presiden dan wakil presiden di Monas, Jakarta, pada Jumat (18/10/2024).

Presiden RI ke-7 Joko Widodo membentuk Kortas Tipikor di bawah naungan Polri melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang ditandatangani pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Kortas Tipikor ditetapkan sebagai unsur pelaksana tugas pokok di Mabes Polri, dan dipimpin oleh jenderal bintang dua. Pembentukan ini mencakup penyisipan pasal baru mengenai Kortas Tipikor, yang mendetailkan tugas dan struktur organisasi di dalamnya.

Dengan adanya Kortas Tipikor, diharapkan Polri dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam aspek pencegahan, penyelidikan, dan pengamanan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

(ain)

No more pages