Bloomberg Technoz, Jakarta – Perusahaan pengepul susu menyoroti pentingnya landasan hukum yang kuat untuk mendukung rencana penyerapan susu segar peternak lokal, sesuai arahan Kementerian Pertanian kepada Idustri Pengelolaan Susu (IPS).
Kebijakan tersebut juga merupakan respons terhadap aksi sejumlah peternak sapi perah rakyat yang membuang sekitar 200 ton susu segar per hari lantaran tidak terserap atau dibeli oleh industri.
"Kalau saya lebih concern kepada mengawal perpres [peraturan presiden]-nya, karena tanpa ada perpres, wacana itu hanya akan jadi angin sia-sia. [Landasan] legalnya dari perpres tadi, jadi kita masih tunggu legalnya itu," ungkap Direktur Utama PT Nawasena Satya Perkasa (NSP) Bayu Aji Handayanto kepada Bloomberg Technoz, Rabu (13/11/2024).
Setelah pertemuan antara Kementan dengan sejumlah peternak sapi perah, pengepul, dan industri pengolahan susu pada Senin (11/11/2024), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan akan mengubah sejumlah regulasi yang akan mewajibkan pelaku industri susu menyerap susu dari peternak nasional.

Mengutip dari data Kementan, produksi susu segar di Indonesia pada 2023 tercatat mencapai sekitar 837.223 ton, mengalami kenaikan sekitar 1,6% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berada di angka 824.273 ton.
Jawa Timur tetap menjadi kontributor terbesar, memproduksi sekitar 456.340 ton atau lebih dari setengah produksi susu nasional, disusul oleh Jawa Barat dengan 268.460 ton, dan Jawa Tengah dengan 89.540 ton.
Meski demikian, ketergantungan pada impor susu sendiri masih cukup tinggi karena produksi susu lokal hanya mampu memenuhi sekitar 20%—22% dari kebutuhan dalam negeri.
Bayu berpendapat, dengan ditekannya perpres mengenai penyerapan susu peternak lokal, para peternak sapi perah akan memiliki payung hukum yang jelas.
"Ketika perpesnya turun, insyallah peternak sapi perah ada payung hukumnya," ujarnya.
Sebelumnya, para peternak sapi perah rakyat terpaksa membuang sekitar 200 ton susu segar per hari lantaran tidak diserap atau dibeli oleh IPS.
Ketua DPN Teguh Boediyana menuturkan, tindakan IPS yang tidak menyerap susu segar yang dihasilkan para peternak sapi perah ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap komitmen yang pernah disampaikan oleh IPS untuk menyerap dan membeli susu segar yang diproduksi peternah sapi perah rakyat.
"Tindakan menolak membeli susu segar peternak sapi perah rakyat merupakan tindakan yang menambah penderitaan peternak sapi perah rakyat yang saat ini sudah termajinalisasi serta tidak pernah memperoleh nilai tambah dari susu segar yang dihasilkan," kata Teguh dalam keterangannya, dikutip Minggu (10/11/2024).
(prc/wdh)