Pengusaha Susu: Wajib Serap Domestik Sia-sia Tanpa Landasan Hukum
Pramesti Regita Cindy
13 November 2024 15:30
Bloomberg Technoz, Jakarta – Perusahaan pengepul susu menyoroti pentingnya landasan hukum yang kuat untuk mendukung rencana penyerapan susu segar peternak lokal, sesuai arahan Kementerian Pertanian kepada Idustri Pengelolaan Susu (IPS).
Kebijakan tersebut juga merupakan respons terhadap aksi sejumlah peternak sapi perah rakyat yang membuang sekitar 200 ton susu segar per hari lantaran tidak terserap atau dibeli oleh industri.
"Kalau saya lebih concern kepada mengawal perpres [peraturan presiden]-nya, karena tanpa ada perpres, wacana itu hanya akan jadi angin sia-sia. [Landasan] legalnya dari perpres tadi, jadi kita masih tunggu legalnya itu," ungkap Direktur Utama PT Nawasena Satya Perkasa (NSP) Bayu Aji Handayanto kepada Bloomberg Technoz, Rabu (13/11/2024).
Setelah pertemuan antara Kementan dengan sejumlah peternak sapi perah, pengepul, dan industri pengolahan susu pada Senin (11/11/2024), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan akan mengubah sejumlah regulasi yang akan mewajibkan pelaku industri susu menyerap susu dari peternak nasional.
Mengutip dari data Kementan, produksi susu segar di Indonesia pada 2023 tercatat mencapai sekitar 837.223 ton, mengalami kenaikan sekitar 1,6% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berada di angka 824.273 ton.