Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut peternak susu lokal harus bisa memenuhi standar industri, menyusul kebijakan wajib serap produksi lokal oleh industri pengolahan susu (IPS).
Hal itu sekaligus merespons permasalahan mengenai sejumlah peternak sapi perah yang terpaksa membuang hingga 200 ton susu segar per hari karena tidak terserap oleh IPS.
Dalam tanggapannya, Agus mengaku Kemenperin selama ini sudah melakukan berbagai upaya untuk mempertemukan perusahaan dengan para peternak agar produksi susu segar bisa terserap lebih optimal oleh industri.
"Kita melakukan upaya untuk mempertemukan perusahaan dan peternak sapi perah. Kemenperin tak hanya berhenti di situ, jadi akan ada banyak program," kata Agus ketika ditemui di Kompleks Parlemen, dikutip Rabu (13/11/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kesesuaian kualitas susu buatan lokal dengan standar industri sangat penting. Menurutnya, susu sebagai bahan baku industri harus memenuhi spesifikasi tertentu, seperti standar kebersihan dan kandungan nutrisi, yang juga berdampak pada keselamatan konsumen.

Untuk itu, lanjut Agus, Kemenperin tidak hanya fokus pada spesifikasi teknis saja, tetapi juga mendukung program kemitraan yang membantu peternak meningkatkan kualitas produk mereka sehingga dapat diserap industri.
"Tanggung jawab industri itu adalah keselamatan dari pengguna produk itu, jadi harus hati-hati sekali, tetapi upaya untuk kualitas susu nasional bisa memenuhi spesifikasi dari industri itu, terus-menerus dilakukan dan sudah dilakukan melalui berbagai macam program kemitraan," tekannya.
Tak Akan Dibiayai
Untuk diketahui, Kemenperin mendapat pagu anggaran sebesar Rp2,51 triliun pada 2025. Namun, angka ini turun sekitar 34,4% dibandingkan denan pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp3,83 triliun.
Akibatnya, pengembangan dan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam seperti rumput laut, sagu, teh, susu, dan pengeolahan hasil hortikultura belum dapat dibiayai.
"Penurunan anggaran pada 2025 tentunya akan berdampak pada beberapa kegiatan prioritas yang kami buat," kata Agus dalam Raker bersama Komisi VII DPR RI.
Agus juga menuturkan akselerasi ekspor produk dan jasa industri juga akan terdampak karena penyusutan anggaran 2025. Belum lagi peningkatan penggunaan produk dalam negeri di mana fasilitas sertifikasi Tingkat Komponen Produk Dalam Negeri (TKDN) hanya diberikan kepada 875 dari total 3.375 sertifikat produk.
Selain itu, aglomerasi industri melalui Kawasan Industri nantinya pendampingan pemenuhan dan kepatuhan kawasan industri terhadap regulasi yang berlaku serta penyusunan regulasi turunan atau PP perwilayahan industri juga belum dapat dibiayai.
(prc/wdh)