Sebelumnya, Sumber Global Energy sudah membantah tudingan dugaan kecurangan perdagangan batu bara terhadap perusahaan Vietnam bernama Danka.
SGER menyebut tuduhan Danka, sebagai tertuang dalam surat MOIT kepada Kementerian ESDM RI, tidaklah benar.
"Kami [SGER] mengatakan, penipuan komersial atau melanggar kontrak yang dituduhkan Danka sama sekali tidak benar dan tidak berdasar,” papar Direktur Sumber Global Energy, Welly Thomas, melalui keterangan tertulis yang diterima Bloomberg Technoz, Minggu (10/11/2024).
Dia pun menjelaskan kronologi tudingan dugaan penipuan perdagangan batu bara tersebut. Dari perspektif SGER, perseroan sebagai pemasok menandatangani kontrak dengan Danka sebagai pembeli pada 21 Juni 2024.
Kontrak jual beli tersebut bernomor No. 001/SPC/SGE-DK/Vl/202. Adapun, kargo berdasarkan kontrak tersebut adalah 60.000 metrik ton (mt) batu bara uap Indonesia (plus atau minus 10%) dengan harga US$66,73 per ton.
Menurut SGER, spesifikasi batu bara yang dikirimkan memiliki nilai kalor bersih berdasarkan basis yang diterima atau as received basis (ARB) sebesar 4.500 Kkal/kg.
“Berdasarkan kontrak, para pihak menyetujui ketentuan freight on board [FOB] berdasarkan Incoterms 2010, kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat,” terang Wellyl.
Baik SGER maupun Danka disebut sudah sepakat bersama untuk melibatkan surveyor independen yakni PT Anindya Wiraputra Konsult, untuk memeriksa kargo.
Hasil Inspeksi
Menurut klaim SGER, berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan oleh surveyor independen, telah dipastikan bahwa batu bara yang dipasok oleh SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli.
“Namun, saat kargo tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4 [VT4] Thermal Power Plant, Danka mengeklaim bahwa kualitas batu bara yang dikirim jauh lebih rendah daripada kualitas pada saat pemuatan, yaitu senilai net as received [NAR] 3.744 Kkal/kg, berdasarkan inspeksi yang dilakukan oleh badan surveyor yang ditunjuk oleh Danka,” tulis SGER.
Hal yang menjadi persoalan adalah, jika memang terjadi ketidaksesuaian, Danka seharusnya mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang 30 hari setelah tanggal bill of landing (B/L) sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian.
Akan tetapi, klaim SGER, karena hal tersebut tidak dilakukan oleh Danka, hasil survei dari Anindya Wiraputra Konsult berupa NAR4525 lah yang hingga kini dianggap final dan mengikat antara SGER dan Danka.
Dengan demikian, SGER menuding Danka tidak memiliki dasar hukum atau fakta untuk menyatakan bahwa SGER melakukan penipuan dan menuntut ganti rugi atas kualitas kargo yang dikirimkan oleh SGER.
“Dengan kata lain, klaim Danka bahwa Sumber Global Energy melakukan penipuan komersial atau melanggar kontrak sama sekali tidak benar dan tidak berdasar,” tegas Welly.
SGER pun mengaku sudah kerap kali melakukan transaksi jual beli batu bara bersama Danka dengan estimasi total pengiriman batu bara kurang lebih 1 juta ton, dan baru kali ini terjadi klaim terhadap perbedaan spesifikasi batu bara.
Perusahaan pun menyayangkan sikap Danka yang melibatkan MOIT, Kementerian ESDM, atau otoritas terkait lainnya dalam masalah ini.
“SGER telah mengirim surat klarifikasi ke Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia dan juga Kementerian ESDM terkait dengan tuduhan ini,” lanjutnya.
Dalam kaitan itu, SGER, meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk mengabaikan klaim Danka yang tidak berdasar dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara kedua pihak dengan merujuk Danka ke arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC) sesuai tercantum dalam kontrak karena kontrak antara Danka dan SGE bersifat business to business (b2b).
Langkah ini untuk memastikan prinsip partisipatif serta hubungan kerja sama komersial jangka panjang antara Vietnam dan Indonesia.
(dov/wdh)