"Perlu diketahui di industri pembiayaan terkait dengan pengelolaan kredit bermasalah, diantaranya dilakukan melalui hapus buku dan hapus tagih," ujar Supari.
Hapus buku sendiri merupakan penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank, seperti kategori macet yang sudah dicadangkan 100%.
Sebagai catatan, hapus buku tidak menghilangkan kewajiban debitur membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan.
Kemudian, hapus tagih merupakan penghapusan kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku, sehingga pinjaman tidak ditagih kembali.
Adapun jumlah kredit BRI yang dapat dihapus sesuai kriteria tersebut saat ini tengah dihitung, dan agar dapat segera diimplementasikan BRI juga mempersiapkan perangkat kebijakan internal.
"BRI optimis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku UMKM, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan," jelas Supari.
(red)