Hal ini sebagaimana tertuang dalam regulasi Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Apple hingga kini belum memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat TKDN dengan kandungan lokal 35% sehingga menghambat jadwal penjualan smartphone terbarunya, iPhone 16.
Apple bisa memiliki 3 pilihan cara agar taat regulasi:
-
Mendirikan pusat riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia, di luar apa yang perusahaan telah bangun berupa Apple Academy
-
Mengintegrasikan Indonesia ke dalam rantai pasok global (Global Value Chain/GVC)
-
Melanjutkan pengembangan Apple Academy hingga memenuhi komitmen investasi perusahaan sebelumnya.
Agus menambahkan bahwa pemerintah memperlakukan Apple setara dengan perusahaan pemasok produk HKT lain. Hal ini untuk menciptakan rasa keadilan bagi perusahaan lain yang telah berinvestasi dalam wujud pabrik di Indonesia.
"Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia," kata Agus di awal Oktober.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif sempat menyatakan data penjualan Apple atas produk HKT mencapai 3,8 juta selama dua tahun. Dengan asumsi impor perusahaan memiliki harga Rp5 juta per unit maka realisasi penjualan Apple mencapai Rp19 triliun, terang Febri.
Apple minta pembebasan pajak pajak 50 tahun jika ingin bangun parik di RI
"Tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia," terang Febri.
Pada 5 November lalu beberapa sumber Bloomberg News menyatakan Apple sudah menawarkan proposal investasi tambahan hampir US$10 juta berupa fasilitas produksi, demi menghapus hambatan penjualan perangkat iPhone 16.
Menurut mereka, yang tidak mau disebutkan namanya karena mereka tidak berwenang untuk berbicara di depan umum, Apple berencana membangun fasilitas pabrik aksesoris, komponen, dan sejenisnya di Bandung, Jawa Barat, melalui skema kemitraan.
Sebelumnya Kemenperin mengharapkan Apple mendirikan pusat R&D di Indonesia tidak hanya sekadar sekolah atau akademi.
"Jangan hanya membentuk sekolah, karena Indonesia juga mampu untuk membentuk sekolah, tetapi kita dorong Apple untuk set up R&D di Indonesia," cerita Agus saat mendapat saran dari Kementerian Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi.
Kementerian Marves menjadi lembaga negara yang dibubarkan dan fungsinya dialihkan ke Kemenko Ekonomi dan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
-Dengan asistensi Whery Enggo Prayogi.
(prc/wdh)