Saat ini, pengelolaan aset beserta pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan telah diserahkan kepada empat kurator yang sudah ditunjuk, yakni; Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Haruno Patriadi ditunjuk sebagai hakim pengawas dalam proses kepailitan ini.
"Intinya adalah kita bagaimana di dalam proses kasasi ini kita tetap jalan operasional seperti biasa," tutur Iwan.
Sebelumnya, kepada Bloomberg Technoz, Iwan menjelaskan Sritex saat ini berada dalam masa transisi, di mana pengelolaan beralih dari manajemen kepada kurator.
Terdapat fasilitas-fasilitas yang dibekukan yang tidak memungkinkan perusahaan untuk beroperasi secara normal dan manajemen perusahaan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara normal.
"Menghadapi kondisi ini manajemen tidak bisa berbuat apa-apa karena saat ini pengelolaan Sritex ada di tangan empat kurator yang telah ditunjuk. Empat kurator dan satu hakim pengawas lah yang akan menentukan hidup matinya Sritex dan nasib puluhan ribu karyawan di perseroan," ujarnya.
"Sritex berharap dalam proses ini, semua pihak bekerja dengan semangat yang sama, mempertimbangkan aspek keberlanjutan usaha, kelangsungan hidup 50.000 pekerja Sritex serta keberlanjutan kegiatan usaha masyarakat lain seperti usaha mikro kecil dan menengah [UMKM] yang terdampak dari usaha Sritex. Kami minta pemerintah memberikan perhatian, kurator bekerja secara responsif, cepat, kooperatif dan tidak mengulur-ulur waktu, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian yang berlarut-larut."
(prc/wdh)