Beli iPhone 16 dari luar negeri, legal atau ilegal?
Pemaparan Agus dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI kemarin memang salah satunya terkait keinginan pemerintah agar Apple berinvestasi dalam jumlah lebih besar.
Saat ini Apple mendapatkan hambatan menjual perangkat smartphone terbarunya, iPhone 16, karena belum memenuhi syarat perpanjangan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Lebih jauh secara tegas Kemenperin menyatakan akan memblokir IMEI iPhone 16 yang sudah masuk Indonesia lewat jalur penumpang.
Sebagai catatan, perangkat impor harus penuhi regulasi dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Apple kemudian memilih skema inovasi dengan mendirikan Apple Academy, namun hingga saat ini baru terealisasi Rp1,4 triliun.
Penambahan investasi US$10 juta terbaru diharapkan bisa membuka izin penjualan iPhone 16 di Indonesia, dimana Apple berencana membangun fasilitas pabrik di Bandung, Jawa Barat, melalui skema kemitraan, kata beberapa sumber Bloomberg News.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyebut otoritas industri telah mengetahui proposal tersebut dan akan membahasnya dengan pihak Apple.
“Kami sudah mendengar dan sudah menghubungi [Apple], tapi ini kita akan bicarakan lebih detail," kata Faisol kepada awak media di Jakarta, pekan lalu.
“Kita berharap bahwa komitmen yang sekarang disampaikan bisa dijalankan segera.”
(wep/wdh)