Logo Bloomberg Technoz

“Jadi memang otoritas perpajakan ini ya sangat sulit, sangat sulit untuk bergerak cepat mengikuti irama atau dinamika daripada kegiatan ekonomi masyarakat,” ucap Edi yang juga Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) itu.

Sebelumnya, Sri Mulyani membeberkan bahwa rencana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara batal dilakukan. Hal tersebut ia ungkap setelah memenuhi panggilan Presiden terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara Nomor 4.

“Enggak ada [pembentukan Kementerian Penerimaan Negara],” tutur Sri Mulyani setelah memenuhi panggilan Prabowo, Senin (14/10/2024).

Sehingga, ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan masih satu kementerian yang mengelola penerimaan negara berupa perpajakan, bea dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Ia [Kemenkeu] masih satu,” tutup Bendahara Negara.

Seperti diketahui, pemerintah telah memasukan rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dalam rancangan awal RKP 2025 sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan pajak sebesar 10%—12% terhadap PDB.

Dalam dokumen rancangan awal RKP 2025 disebutkan bahwa optimalisasi pendapatan negara diarahkan dengan upaya perbaikan administrasi dan pemungutan pajak yang lebih efektif, serta turut mengoptimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Salah satu poin yang dicanangkan pemerintah untuk mencapai besaran tersebut adalah dengan adanya pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara (BPN).

“Pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045,” tulis dokumen rancangan awal RKP 2025.

(azr/lav)

No more pages