Logo Bloomberg Technoz

Daftar Barang Kena PPN 12% pada 2025: Dari Kosmetik Hingga Mobil

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 November 2024 05:15

Tarif PPN Naik Jadi 12% di 2025 (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Tarif PPN Naik Jadi 12% di 2025 (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepastian terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% tak kunjung menemui titik terang. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dijelaskan bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Terhitung sisa 50 hari sebelum tenggat waktu PPN 12% berlaku sebagaimana bunyi undang-undang tersebut, hingga saat ini pemerintah belum menentukan akan melaksanakan atau menunda kebijakan PPN. Pasalnya, Kepala Negara belum menerbitkan aturan turunan dari UU tersebut.

Lantas, barang dan jasa apa saja yang nantinya berpotensi terdampak kenaikan tarif PPN 12%?

Melansir laman resmi Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) subjek PPN ialah pengusaha kena pajak (PKP), baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Daftar Barang & Jasa Kena PPN 12% pada 2025

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dijelaskan, PPN dikenakan atas barang dan jasa berikut:

  • Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha: Termasuk  semua barang seperti pakaian, sepatu, alat elektronik rumah tangga, kosmetik, sabun, shampoo, skincare, pembersih lantai, penyemprot anti nyamuk, dan lain sebagainya.
  • Impor barang kena pajak: Sebagai contoh barang impor mulai dari peralatan dapur, alat elektronik, barang otomotif, sampai baju anak, dan lain sebagainya.
  • Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha: Seperti jasa salon, perawatan di klinik kecantikan, bengkel mobil, juga jasa-jasa lain di luar daftar yang dikecualikan (jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa boga dan katering, jasa penyediaan tempat parkir dan jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum).
  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean: Dalam kaitan itu, layanan streaming seperti Netflix, Disney Hotstar, Spotify, layanan hosting dan domain, dan lain sebagainya berpotensi terdampak.
  • Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak
  • Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
  • Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak