Tim Kuasa Hukum, kata dia, saat ini masih terus menghimpun sejumlah ahli yang akan dihadirkan untuk menguatkan gugatan praperadilan. Ahli yang dihadirkandari beragam profesi, mulai dari ahli hukum acara pidana, hukum administratif negara, dan sejumlah ekonom.
"Juga ada beberapa nama anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang kita jadikan ahli, untuk namanya masih kita rahasiakan," kata dia menegaskan.
Ari dalam kesempatan tersebut juga merespons getir pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut belum menerima informasi dari pengadilan berkaitan praperadilan.
"Dalam kasus yang begitu menyita perhatian publik, sangat tidak mungkin Kejaksaan Agung tidak mendapatkan informasi. Agenda sidang terpampang jelas di situs PN Jakarta Selatan," kata Ari.
Sebelumnya Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengaku belum menerima informasi dari PN Jaksel.
"Kami dengar kabar soal praperadilan. Sampai saat ini kita belum terima surat dari pengadilan," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (12/11/2024).
Qohar memastikan proses penyidikan dalam kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong tersebut, masih terus berjalan.
"Kita lihat nanti di sidang, yang pasti penyidikan terus berjalan," ujarnya menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan diajukan pada Selasa (5/11/2024).
Tim Hukum Tom Lembong menyampaikan gugatan dalam beberapa hal, salah satunya mengenai proses penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Tidak ada minimal dua alat bukti. Harusnya itu diungkapkan," ujar Ari saat itu menegaskan.
"Penyidikan hingga penahanan kami nilai sangat sewenang-wenang," ujar Ari.
Perkara yang menyeret Tom Lembong bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT. AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor. Persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait.
Kebijakan tersebut juga dilakukan diduga tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
(ain)