"Uang yang terkumpul ditempatkan pada PT DP sebagai holding. Kemudian dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex," kata Qohar.
"Dialihkan Rp301.986.366.605," kata dia menegaskan.
Pada kasus ini Kejagung diketahui telah dua kali melakukan penyitaan uang, yakni Rp450 miliar dan Rp371 miliar. Kasus Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Di pengembangan kasus TPPU, Kejagung menetapkan dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
(ain)