Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Sita Rp310 M di Kasus TPPU yang Seret Duta Palma

Muhammad Fikri
12 November 2024 20:40

Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan uang hingga Rp301 miliar dalam pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi yang menyeret korporasi Duta Palma Group.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Penyitaan dilakukan di sebuah lokasi di Jakarta.

"Uang tersebut merupakan bagian dari penyitaan sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi," kata Qohar dalam konferensi pers di kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Qohar menyebut uang tersebut terhimpun dari setidaknya lima perusahaan Duta Palma Group: PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima korporasi tersebut diduga melakukan aktivitas perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan.

"Di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau," kata dia menegaskan.