Logo Bloomberg Technoz

KPK mulanya menyayangkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan dan specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut 

"Namun kami menghormati apa yang menjadi putusan hakim," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam konferensi pers, Selasa (12/11/2024).

"KPK akan mempelajari risalah putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan diambil," ujar Tessa menegaskan.

Daftar Pertimbangan Hakim yang Menangkan Gugatan Praperadilan Paman Birin

  • Menimbang bahwa Termohon dalam jawabannya mendalilkan Pemohon melarikan diri sehingga berdasarkan Surat Edaran MA 1/2018, Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan a quo dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
  • Menimbang bahwa dipertimbangkan apakah benar pada saat diajukan praperadilan ini, Pemohon sudah ditetapkan dalam status melarikan diri atau DPO, dengan adanya surat keterangan DPO dan jika sudah, apakah penentuan status tersebut sudah sah menurut hukum dan apakah terdapat bukti bahwa Pemohon secara tertulis sudah ditetapkan sebagai orang yang melarikan diri, dan telah diberikan status DPO nya.
  • Menimbang bahwa, menurut hakim penyidik tidak boleh membuat atau menerbitkan DPO-nya untuk tujuan menghindari praperadilan Pemohon, dengan alasan adanya Surat Edaran MA 1/2018, tentang larangan pengajuan praperadilan pada tersangka terhadap berstatus DPO.
  • Menimbang bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Termohon telah menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan atau berupa penetapan status DPO terhadap diri pemohon, baik sebelum maupun sesudah praperadilan diajukan oleh pihak Pemohon.
  • Menimbang bahwa, saat ini terhadap Pemohon yang didalilkan oleh Termohon melarikan diri, jika tidak terdapat bukti-bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan panggilan dan memberitahu secara langsung kepada pemohon atau tempat pemanggilan Pemohon untuk memanggil dan menghadirkan Termohon ke hadapan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan guna disangkakan terhadap Pemohon.
  • Menimbang bahwa menurut keterangan ahli yang diajukan Pemohon, yang dalam keterangan di persidangan maupun pendapat hukum yang dilampirkan, menerangkan bahwa di dalam KUHAP tidak ada definisi atau melarikan diri, secara umum yang dimaksud melarikan diri adalah orang yang menghindari atau menjauhi suatu kewajiban atas tindakan yang dilakukan oleh pihak lain, artinya melarikan diri itu merupakan suatu reaksi atas aksi yang dilakukan.
  • Menimbang bahwa dalam rangka penyidikan, penyidik akan memeriksa seseorang wajib membuat surat panggilan. Tidak bisa penyidik melakukan pemeriksaan seseorang dengan langsung dijemput serta merta. Dalam KUHAP apabila pada panggilan kedua pemeriksaan tidak dipenuhi, maka pada panggilan ketiga dapat diikuti upaya paksa untuk dibawa ke hadapan penyidik untuk diperiksa. Manakala belum dilakukan, maka merupakan kesimpulan prematur karena prosedur pemanggilan belum dilakukan sepenuhnya
  • Menimbang bahwa keseluruhan bukti yang diajukan termohon, tidak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi terhadap pemohon. Termohon tidak serius dalam melaksanakan pemanggilan.
    Hakim berkesimpulan bahwa pemohon adalah orang yang bukan tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh pihak termohon.
  • Menimbang bahwa, pula terhadap bukti surat perintah penangkapan terhadap pemohon, berupa surat perintah penangkapan, ini membuktikan bahwa sebetulnya penyidik berpendapat bahwa pemohon bukan orang yang tertangkap, sehingga diperlukan surat perintah penangkapan untuk menangkap pemohon.

(ain)

No more pages