Logo Bloomberg Technoz

Daftar Pertimbangan Hakim yang Menangkan Gugatan Paman Birin

Redaksi
13 November 2024 05:30

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Dok. Pemprov Kalsel)
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Dok. Pemprov Kalsel)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menerima gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut pertimbangan hakim yang memutuskan untuk menerima gugatan Sahbirin Noor.

Paman Birin diketahui mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi sejumlah proyek di Kalimantan Selatan. Putusan praperadilan dibacakan hakim dalam sidang putusan, Selasa (12/11/2024).

“Mengadili: menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh Termohon [KPK],” kata Hakim dalam persidangan di PN Jaksel (12/11/2024).

Sementara itu, KPK mengaku menghormati putusan PN Jaksel yang menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.