Investigasi geo-lokasi ini dilakukan bersama dengan jaringan otoritas konsumen nasional dan menemukan bahwa layanan media Apple hanya mengizinkan pengguna menggunakan kartu pembayaran yang diterbitkan di negara tempat akun Apple mereka terdaftar, menurut pernyataan tersebut.
Investigasi juga menemukan bahwa App Store memblokir pengguna untuk mengunduh aplikasi yang ditawarkan di negara lain.
Seorang juru bicara Apple tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Regulator nasional di Uni Eropa dapat mengeluarkan denda atas pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen, dan blok tersebut sering bekerja sama dengan badan-badan tersebut untuk menyoroti masalah yang ada.
Apple memiliki waktu satu bulan untuk menanggapi temuan tersebut dan mengusulkan solusi untuk mengatasi praktik geo-blocking, menurut pernyataan tersebut.
(bbn)