"Kami dengar kabar soal praperadilan. Sampai saat ini kita belum terima surat dari pengadilan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (12/11/2024).
Qohar memastikan proses penyidikan dalam kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong tersebut, masih terus berjalan.
"Kita lihat nanti di sidang, yang pasti penyidikan terus berjalan," ujarnya menegaskan.
Adapun Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Dalam proses praperadilan, Kuasa Hukum menyampaikan gugatan dalam beberapa hal, salah satunya mengenai proses penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Tidak ada minimal dua alat bukti. Harusnya itu diungkapkan," ujar Ari menegaskan.
"Penyidikan hingga penahanan kami nilai sangat sewenang-wenang," ujar Ari.
Perkara yang menyeret Tom Lembong bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT. AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor. Persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait.
Kebijakan tersebut juga dilakukan diduga tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
(ain)