“Tidak mungkin penyidik tau yang bersangkutan akan mengambil Apel Pagi. Kalau seandainya [tim penyidik] tau sebelumnya, tentunya akan dilakukan – tim langsung kesana,” kata Tessa.
Sebelumnya, Paman Birin secara tiba-tiba muncul ke publik usai menghilang selama kurang lebih satu bulan, dan ditetapkan sebagai orang hilang atau orang yang melarikan diri oleh KPK usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Kalsel.
Sahbirin Noor tiba-tiba muncul saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemprov Kalsel pada Senin (11/11/2024). Dalam sejumlah video yang beredar, Sahbirin Noor sempat menyampaikan beberapa sambutan, seperti mengharapkan Kalimantan Selatan menjadi daerah yang semakin maju dan terus dirahmati Tuhan Yang Maha Esa.
“Kita berupaya mempercepat ketahanan pangan,” ucap Sahbirin.
Penetapan status orang hilang kepada Sahbirin, sebelumnya disampaikan ke dalam salah satu fakta persidangan yang disampaikan oleh tim biro hukum KPK dengan tujuan dapat memenangkan persidangan praperadilan tersebut. Namun, dengan kemunculan Sahbirin secara tiba-tiba menjadi salah satu tindakan untuk menggugurkan status tersebut.
Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Hakim Afrizal Hadi mengatakan bahwa penetapan status orang hilang terhadap Sahbirin Noor tidak sah dikarenakan belum apa upaya pemanggilan terhadap Sahbirin oleh tim penyidik.
“Menimbang bahwa, saat ini terhadap Pemohon [Sahbirin] yang didalilkan oleh Termohon [KPK] melarikan diri, jika tidak terdapat bukti-bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan panggilan dan memberitahu secara langsung kepada pemohon atau tempat pemanggilan Pemohon untuk memanggil dan menghadirkan Termohon ke hadapan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan guna disangkakan terhadap Pemohon,” katanya.
(ain)