Berikutnya, PP tersebut juga menyatakan bahwa kredit UMKM yang bisa diputihkan bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.
Hal ini berbeda dengan KUR yang merupakan program kredit pemerintah pola penjaminan. Penjaminan KUR dilakukan oleh dua BUMN yakni Askrindo dan Jamkrindo.
"Setiap mengambil KUR itu sudah otomatis langsung dijamin oleh Askrindo sama Jamkrindo. Jadi KUR tidak termasuk," ujarnya.
"Jangan sampai double penjaminannya. Dapat penggantian dari Asuransi kredit, juga dapat, "penggantian atau pemutihan dari pemerintah. Itu kan double insured namanya," tambah Ryan.
Sementara itu, pengamat Pasar Modal Yazid Muammar menminta kedpa pemerintah memberikan penjelasan secara rinci kriteria kredit UMKM yang bisa diputihkan.
“Saya menyarankan agar tidak terjadi kebingungan dan kerancuan, pemerintah harus melakukan sosialisasi lebih rinci mana kredit UMKM yang bisa diputihkan dan mana yang tidak bisa diputihkan,” kata Yazid.
Yazid mengimbau otoritas terkait untuk segera menerbitkan aturan turunan guna merinci PP 47/2024 lebih lanjut. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan aturan oleh pihak tertentu untuk melakukan modus pengemplangan kredit.
“Jangan sampai aturan yang positif ini malah disalahgunakan oleh pihak untuk pengemplang kredit,” tegas dia.
(dba)