Logo Bloomberg Technoz

Ini 2 Alasan KUR Tak Masuk Program Pemutihan Kredit UMKM

Azura Yumna Ramadani Purnama
12 November 2024 17:49

Perajin membuat kain tenun saat pameran UMKM Cerita Nusantara 2024 di Istora Senayan, Jumat (27/9/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Perajin membuat kain tenun saat pameran UMKM Cerita Nusantara 2024 di Istora Senayan, Jumat (27/9/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Beleid baru ini menjadi angin segar bagi bank BUMN karena bisa menghapus buku dan hapus tagih piutang macet bertahun-tahun yang sudah tidak dapat ditagih lagi.

Meski demikian, masih banyak pertanyaan di masyarakat apa saja kredit UMKM yang dapat diputihkan. Apakah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah berusia 17 tahun termasuk dalam program ini?

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa kredit UMKM yang bisa diputihkan adalah kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangannon-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa kredit tersebut telah selesai programnya.

Sementara itu, KUR merupakan program pemerintah yang masih berjalan setelah PP tersebut diterbitkan. Bahkan belum ada wacana pemerintah akan menyetop program KUR hingga saat ini.

"KUR itu kan zaman sekarang, KUR itu nggak masuk yang PP pemutigan utan. Yang dimaksud dengan PP ini sebetulnya Kredit Usaha Tani atau KUT dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia atau KLBI," kata Ekonom Senior dan Associate Faculty LPPI Ryan Kiryanto, ketika dihubungi Bloomberg Technoz (12/11/2024).