BPOM Tarik 16 Kosmetik yang Diaplikasikan dengan Jarum
Dinda Decembria
12 November 2024 18:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mencabut izin edar 16 kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun mircroneedle (jarum mikro).
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kepala Taruna Ikrar mengatakan bahwa akan melakukan penindakan tegas ini dari hasil pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 s.d. Oktober 2024.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” beber Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dikutip, Selasa (12/11/2024).
Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.