"Nanti akan kami pelajari langkah apa yang akan diambil," ujarnya.
engadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Paman Birin, sapaannya, menang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kalimantan Selatan.
Hakim Tunggal PN Jaksel memutuskan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah. Hakim juga menyatakan sprindik harus batal.
“Mengadili: menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor Oleh termohon [KPK],” tegas Hakim.
“Menyatakan perbuatan termohon [KPK] yang menetapkan pemohon [Sahbirin Noor] sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai prosedur,” lanjut hakim.
Diberitakan sebelumnya, Paman Birin mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan periode 2024-2025.
Sahbirin mempersoalkan penetapan tersangka yang ditetapkan oleh KPK usai kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalsel lalu.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN/JKT.SEL pada Kamis lalu, 10 Oktober 2024.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman laporan SIPP PN Jaksel, Jumat (11/10/2024).
(ain)