Logo Bloomberg Technoz

KPK Hormati Putusan Praperadilan Paman Birin: Kami Pelajari

Muhammad Fikri
12 November 2024 18:20

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. (Tangkapan layar Youtube KPK)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. (Tangkapan layar Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan PN Jaksel yang menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. 

KPK mulanya menyayangkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan dan specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut 

"Namun kami menghormati apa yang menjadi putusan hakim," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam konferensi pers, Selasa (12/11/2024).

"KPK akan mempelajari risalah putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan diambil," ujar Tessa menegaskan.

KPK, kata dia, tetap berdiri pada dalil yang diajukan. KPK, kata dia, tentunya akan memikirkan kembali langkah-langkah apa yang diambil. Praperadilan, kata dia, tentunya menguji dari aspek formil, bukan materil.