Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Klaim Belum Terima Surat soal Praperadilan Tom Lembong

Redaksi
12 November 2024 17:10

Sengkarut Impor Gula, Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka (Kejaksaan Agung RI)
Sengkarut Impor Gula, Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka (Kejaksaan Agung RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Eks Mendag Tom Lembong.

"Kami dengar kabar soal praperadilan. Sampai saat ini kita belum terima surat dari pengadilan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (12/11/2024).

Qohar memastikan proses penyidikan dalam kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong tersebut, masih terus berjalan. 

"Kita lihat nanti di sidang, yang pasti penyidikan terus berjalan," ujarnya menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan diajukan melalui Kuasa Hukum Ari Yusuf Amir, Selasa (5/11/2024).