Pasal 158 beleid tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Selanjutnya, Pasal 160 mengatur bahwa setiap orang yang mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paiing banyak Rp100 miliar.
Terakhir, Pasal 161 mengatur setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Penyelesaian PETI
Menurut Tri, setidaknya terdapat 3 pilar untuk penyelesaian PETI di Indonesia, mulai dari digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum.
Pertama, digitalisasi melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara). Simbara tahap I telah mengintegrasikan proses monitoring dan pengawasan niaga batu bara dari hulu ke hilir.
"[Namun,] masih ditemukan penggunaan nomor transaksi penerimaan negara [NTPN] secara berulang. Baru efektif untuk pengawasan niaga komoditas ekspor, belum domestik," ujar Tri dalam paparannya.
Dengan demikian, upaya perbaikan adalah percepatan integrasi sistem minerba; Revisi Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 214/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui sinergi proses bisnis dan data antar kementerian/lembaga; terhubungnya seluruh pelabuhan ke Inaportnet; dan Simbara bisa diakses oleh semua kementerian/lembaga terkait; diperlukan payung hukum dalam penyelenggaraan Simbara.
Kedua, formalisasi untuk tambang yang betul-betul digunakan rakyat. Ketiga, pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum atau Gakkum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM.
Data PETI di Indonesia Sampai 2023:
- Aceh: 11 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
- Banten: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Bengkulu: 6 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
- Jambi: 1 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
- Jawa Barat: 3 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Jawa Timur: 9 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Kalimantan Barat: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Kalimantan Selatan: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Kalimantan Tengah: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Kalimantan Timur: 7 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Kalimantan Utara: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Kepulauan Bangka Belitung: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Kepulauan Riau: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Lampung: 4 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Maluku: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Nusa Tenggara Barat: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Riau: 24 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
- Sulawesi Selatan: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Sulawesi Tengah: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Sulawesi Tenggara: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Sulawesi Utara: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Sumatra Barat: 5 laporan dari keterangan ahli kasus PETI, 2 laporan dari kepolisian
- Sumatra Selatan: 25 laporan dari keterangan ahli kasus PETI dan 1 laporan dari kepolisian
- Sumatra Utara: 11 laporan dari keterangan ahli kasus PETI dan 1 laporan dari kepolisian
(dov/wdh)