Logo Bloomberg Technoz

ESDM Catat 128 Laporan Tambang Ilegal di RI, Terbanyak Sumsel

Dovana Hasiana
12 November 2024 16:50

Aktivitas pemindahan batu bara PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. (Dok Dadang Tri/Bloomberg)
Aktivitas pemindahan batu bara PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. (Dok Dadang Tri/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat setidaknya terdapat 128 laporan mengenai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia sampai dengan 2023 di Indonesia, berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli kasus PETI.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno, dalam paparannya, menjelaskan Sumatra Selatan menjadi provinsi yang paling banyak memiliki laporan PETI, yakni mencapai 26 laporan.

Riau menjadi provinsi kedua yang paling banyak memiliki laporan PETI, yakni 24. Posisi ketiga ditempati oleh Sumatra Utara yang memiliki 11 laporan.

"Terkait dengan penambangan tanpa izin, pada saat perusahaan tidak memiliki izin saat eksplorasi, melakukan operasi produksi, maupun saat orang yang menampung, memanfaatkan ataupun melakukan pengolahan dan pemurnian, ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujar Tri dalam agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR yang disiarkan secara virtual, Selasa (12/11/2024). 

Pertambangan batu bara./Bloomberg-Bartek Sadowski

Tri mengatakan hal itu termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.