Logo Bloomberg Technoz

PN Jaksel menolak pernyataan KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya. 

Hakim menilai hal itu tidak dikuatkan KPK melalui penerbitan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO).

"Tidak ada yang menunjukkan pihak termohon (KPK) menerbitkan surat penetapan DPO," ucap hakim.

"Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil," ucap hakim.

Diberitakan sebelumnya, Paman Birin mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan periode 2024-2025.

Sahbirin mempersoalkan penetapan tersangka yang ditetapkan oleh KPK usai kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalsel lalu.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN/JKT.SEL pada Kamis lalu, 10 Oktober 2024.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman laporan SIPP PN Jaksel, Jumat (11/10/2024)

(ain)

No more pages