Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur
Muhammad Fikri
12 November 2024 16:27
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Paman Birin, sapaannya, menang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kalimantan Selatan.
Hakim Tunggal PN Jaksel memutuskan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah. Hakim juga menyatakan sprindik harus batal.
“Mengadili: menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor Oleh termohon [KPK],” tegas Hakim.
“Menyatakan perbuatan termohon [KPK] yang menetapkan pemohon [Sahbirin Noor] sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai prosedur,” lanjut hakim.