Sementara itu, terkait kenaikan tarif PPN sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dijelaskan bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Terhitung tersisa 50 hari sebelum tenggat waktu PPN 12% berlaku sebagaimana bunyi undang-undang tersebut, hingga saat ini pemerintah belum menentukan apakah tarif PPN mengalami kenaikan atau justru dilakukan penundaan.
Pada pemberitaan sebelumnya, Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira memberikan sinyal bahwa Prabowo tengah mempertimbangkan untuk menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.
“Ya makanya, tapi kan itu udah di-undang-undang-kan, saya sudah sempat dikejar juga pertanyaan ini, kalau memang enggak dinaikan kan pastinya akan ada perubahan undang-undang ya,” tutur Anggawira ketika ditemui setelah Repnas Conference di Jakarta, bulan lalu.
Meski demikian, Anggawira menyatakan keputusan tersebut merupakan keputusan politik yang memerlukan kesamaan pandang dari sisi politik, serta membutuhkan pembahasan lebih lanjut di DPR.
(azr/lav)