Logo Bloomberg Technoz

Jejak & Peran Destiawan Soewardjono Dalam Skandal Korupsi WSKT

Krizia Putri Kinanti
30 April 2023 16:00

Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Tbk, Destiawan Soewardjono. (Bloomberg Technoz/ Houtmand P Saragih)
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Tbk, Destiawan Soewardjono. (Bloomberg Technoz/ Houtmand P Saragih)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk (WSKT) Destiawan Soewardjono dijadikan tersangka atas kasus dugaaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Dalam rilis yang dipublikasikan, Sabtu (29/4/2023), Kejagung menjelaskan kasus yang menimpa Destiawan terkait dengan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, selaku anak perusahaan WSKT pada medio 2016-2020.

“Peranan tersangka, DES, dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Destiawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung selanjutnya menahan tersangka Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, dan berakhir pada  17 Mei 2023.