Logo Bloomberg Technoz

Pasal yang direvisi juga berkaitan dengan nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada serentak 27 November mendatang. Pemenang Pilkada akan disebut sebagai Gubernur DKJ.

Sebelumnya, Baleg memastikan revisi UU DKJ tidak mengubah ketentuan Pilkada Jakarta yang dibuat satu putaran. 

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjamin Pilkada Jakarta 2024 bakal tetap akan berlangsung dua putaran. Bob menyebut perubahan yang ditekankan pada revisi UU DKJ terkait nomenklatur. 

"Hanya setelah jadi nanti, selesai pemenangnya siapa, nah namanya bukan Gubernur DKI Jakarta," ujar Bob di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024). 

Pada skema Pilkada DKI Jakarta, pemenang harus meraih 50 persen plus satu suara. Menurut Bob, RUU DKJ hanya akan fokus pada penambahan empat pasal, yakni Pasal 70a, 70b, 70c, dan 70d.

Semua pasal itu mengatur soal nomenklatur DKI menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, DPD, dan gubernur serta wakil gubernur. Revisi itu hanya akan menyempurnakan substansi UU tersebut yang telah disahkan pada awal 2024.

(ain)

No more pages