Logo Bloomberg Technoz

DPR Sahkan Usulan Revisi UU DKJ, Jangan Lagi Sebut Gubernur DKI

Redaksi
12 November 2024 12:37

Gedung DPR/MPR RI (DOK dpr.go.id)
Gedung DPR/MPR RI (DOK dpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Paripurna DPR mengesahkan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi inisiatif DPR, Selasa (12/11/2024). Tak ada perubahan yang berarti dalam revisi UU tersebut, termasuk Pilkada Jakarta yang akan tetap digelar dua putaran.

Keputusan diambil dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (12/11/2024) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

"Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui jadi RUU usul inisiatif DPR RI?' tanya Adies dalam rapat.

"Setuju," sambut para peserta paripurna.

Adapun revisi berkaitan UU DKJ di antara penambahan empat pasal pada UU DKJ. Pasal-pasal tersebut  mengatur perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024.