"Ini yang dipangkas sekarang langsung dari Mentan kasih ke pupuk Indonesia, pupuk Indonesia langsung ke petani. Jadi ada banyak sekali alur-alur yang kita pangkas hari ini," ujarnya.
Untuk diketahui, tahun ini kuota pupuk bersubsidi semula hanya 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton.
Di samping itu, mekanisme penebusan pupuk bersubsidi juga telah mengalami perubahan. Sekarang, petani harus menggunakan aplikasi Integrasi Pupuk Bersubsidi (I-Pubers) dan menunjukkan KTP asli. Untuk penebusan pupuk bersubsidi, petani diwajibkan membawa KTP asli.
Jika petani tersebut tidak bisa datang sendiri, mereka harus memberikan surat kuasa kepada orang lain. Mekanisme ini diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi. Dengan adanya sistem ini, jika terjadi kekurangan pupuk, penyebabnya bisa ditelusuri.
"Jadi mudah-mudahan dengan putusan hari ini akan segera kita sampaikan perpresnya mudah-mudahan satu bulan bisa selesai tetapi akan dimulai oleh aturan dari Kementerian Pertanian sehingga nanti Januari [2025], Februari dan seterusnya pupuk ini tidak akan menjadi masalah lagi," pungkas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
(prc/wdh)