Logo Bloomberg Technoz

Ekonom: Insentif PPN DTP Tak Signifikan Genjot Sektor Properti

Azura Yumna Ramadani Purnama
12 November 2024 13:50

Suasana pembangunan perumahan di kawasan Cileungsi, Kab Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pembangunan perumahan di kawasan Cileungsi, Kab Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom menilai insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk sektor perumahan tidak signifikan menggenjot kinerja sektor properti, sehingga dipandang hanya menjadi bentuk pemborosan anggaran negara.

Hal ini disampaikan Ekonom (Center of Reform on Economics) Yusuf Rendy Manilet menanggapi rencana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekonomi) yang akan mengusulkan pemberlakukan insentif beban PPN 100% atas pembelian rumah berlanjut sampai 2025.

menilai secara teoritis kebijakan PPN DTP perumahan memiliki dasar pemikiran bahwa sektor properti memiliki efek berlapis yang signifikan pada ekonomi, karena terbilang industri padat karya.

Namun, Yusuf memandang bahwa implementasi dari kebijakan tersebut tahun ini tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan keuntungan perusahaan sektor properti.

“Hal ini mengindikasikan bahwa insentif pajak saja tidak cukup untuk mendorong permintaan properti secara substansial. Faktor-faktor fundamental seperti daya beli masyarakat, suku bunga KPR, dan kepastian hukum masih menjadi determinan utama dalam keputusan pembelian properti,” kata Yusuf kepada Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (12/11/2024).