Respons Dewan Susu Usai Ada Mandatori Serapan dari Peternak Lokal
Pramesti Regita Cindy
12 November 2024 11:20
Bloomberg Technoz, Jakarta – Dewan Persusuan Nasional (DPN) menilai keputusan Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan pelaku industri menyerap seluruh susu dari peternak nasional sudah 'satu frekuensi' dengan apa yang diusulkan DPN.
Terlebih, hal ini juga masih berkaitan erat dengan aksi sejumlah peternak sapi perah rakyat yang membuang sekitar 200 ton susu segar per hari lantaran tidak diserap atau dibeli oleh Industri Pengolahan Susu (IPS).
"Jadi apa yang disampaikan oleh Menteri [Pertanian] itu sudah satu frekuensi, artinya pemerintah mempunyai persepsi yang sama langkah. Itulah yang kami harapkan," kata Ketua DPN Teguh Boediyana kepada Bloomberg Technoz, Selasa (12/11/2024).
Menurut Teguh, keputusan Kementan tersebut juga telah sejalan dengan usulan mereka sebelumnya yang meminta pemerintah menerbitkan suatu peraturan perudangan, sekurang-kurangnya Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres), yang dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan agar susu segar di dalam negeri yang dihasilkan peternak sapi peternakan rakyat dapat terserap oleh IPS.
Rasio Izin Impor