Logo Bloomberg Technoz

Kapan Pilkada DKI 2024? Berikut Ini Jadwal Lengkapnya

Referensi
12 November 2024 10:29

Jadwal-dan-Tahapan-Pilkada-Serentak-November-2024 (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Jadwal-dan-Tahapan-Pilkada-Serentak-November-2024 (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pilkada DKI Jakarta 2024 semakin dekat! Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal resmi untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Jakarta yang akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Melalui Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024, setiap warga Jakarta diimbau untuk memperhatikan tanggal-tanggal penting agar dapat menggunakan hak suaranya secara optimal. Berikut adalah rincian lengkap jadwal Pilkada DKI Jakarta 2024.

Kapan Pilkada DKI 2024 Dimulai?

Ilustrasi penyelenggaraan pemilu/pilkada (Bloomberg/Dimas Ardian)

Berikut ini jadwal lengkap Pilkada DKI Jakarta 2024, mulai dari perencanaan hingga penghitungan suara:

  1. Perencanaan Program dan Anggaran
    Tanggal: 26 Januari 2024
    Tahap awal untuk menyusun anggaran dan program guna mendukung kelancaran proses Pilkada.

  2. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
    Tanggal: 17 April 2024 - 5 November 2024
    Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan tingkat KPPS agar proses pemilihan berjalan lancar.

  3. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
    Tanggal: 27 Februari 2024 - 16 November 2024
    Masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai pemantau independen untuk memastikan keterbukaan proses pemilu.

  4. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
    Tanggal: 24 April 2024 - 31 Mei 2024
    Data awal penduduk yang berpotensi sebagai pemilih akan disusun sebagai dasar pemutakhiran daftar pemilih.

  5. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
    Tanggal: 31 Mei 2024 - 23 September 2024
    Daftar pemilih akan dimutakhirkan dan disusun ulang untuk memastikan akurasi data pemilih yang akan digunakan saat pemilihan.

  6. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan
    Tanggal: 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024
    Calon perseorangan dapat menyerahkan bukti dukungan dari masyarakat sebagai syarat untuk maju dalam Pilkada.

  7. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
    Tanggal: 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024
    Pengumuman resmi pembukaan pendaftaran bagi calon kepala daerah.

  8. Pendaftaran Pasangan Calon
    Tanggal: 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024
    Para kandidat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri secara resmi.

  9. Penelitian Persyaratan Calon
    Tanggal: 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
    Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan calon dilakukan untuk memastikan sesuai regulasi.

  10. Penetapan Pasangan Calon
    Tanggal: 22 September 2024
    Penetapan resmi pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada.

  11. Masa Kampanye
    Tanggal: 25 September 2024 - 23 November 2024
    Para pasangan calon diperbolehkan berkampanye untuk menyampaikan visi-misi dan program kerja kepada masyarakat.

  12. Hari Pemungutan Suara
    Tanggal: 27 November 2024
    Hari penting bagi warga Jakarta untuk memberikan suara pada kandidat pilihan mereka.

Penghitungan dan Rekapitulasi Suara
Tanggal: 27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan suara secara resmi dilakukan dan hasilnya akan diumumkan setelah rekapitulasi selesai.