Logo Bloomberg Technoz

KUR Tak Masuk Kriteria Pemutihan Utang UMKM, Ini Alasannya

Azura Yumna Ramadani Purnama
12 November 2024 11:30

Pedagang asongan di tengah di pasar tradisional. (Dok Muhammad Fadli/Bloomberg)
Pedagang asongan di tengah di pasar tradisional. (Dok Muhammad Fadli/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom menyatakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kriteria kredit yang bisa diputihkan karena kredit tersebut diasuransikan pemerintah melalui dua BUMN, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.

Ekonom Senior dan Associate Faculty LPPI Ryan Kiryanto menyatakan, kriteria kredit yang dapat diputihkan merupakan utang yang dimiliki debitur UMKM yang sudah tidak dapat dibayarkan, tapi memiliki rekam jejak baik, serta betul-betul terdampak krisis moneter 1997-1998 dan krisis finansial global 2008.

“KUR itu kan zaman sekarang, KUR itu tidak masuk yang ini. Hal yang dimaksud dengan PP ini sebetulnya, kelompoknya itu masuk KUT, Kredit Usaha Tani. Zaman dulu, tahun krismon [krisis moneter] 97-98. Begitu ada krismon, keluar lah yang namanya KLBI, Kredit Likuiditas Bank Indonesia,” ucap Ryan kepada Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (12/11/2024).

Ryan menjelaskan KUR merupakan kredit yang dalam setiap pemberiannya langsung dijamin oleh perusahaan asuransi dan penjaminan yakni Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Jika debitur KUR tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, lanjut Ryan, maka yang akan menyelesaikannya adalah perusahaan asuransi. Atas alasan tersebut, ia memandang KUR tidak perlu mendapatkan fasilitas pemutihan kredit.