Logo Bloomberg Technoz

Hapus Utang UMKM Timbulkan Risiko Moral, Butuh Aturan Teknis

Azura Yumna Ramadani Purnama
12 November 2024 10:20

Karyawan merapihkan uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan merapihkan uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom menilai penghapusan kredit macet sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, perlu peraturan teknis yang merinci kriteria kredit dan tata cara penghapusan kredit.

Ekonom dan Pengamat Perbankan Binus Doddy Ariefianto menyatakan landasan hukum hapus tagih utang sektor UMKM yakni PP 47/2024 masih bersifat umum, sehingga perlu diperjelas melalui peraturan teknis seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), demi menjaga moral hazard atau risiko moral yang timbul.

“Cuma memang ini perlu dijaga ya moral hazard-nya ya. Tadi terutama hal-hal itu harus diperjelas dan tegas gitu. Interpretasi daripada PP ini ya. Karena kita khawatir yang kayak begini nih moral hazard,” kata Doddy kepada Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (12/11/2024).

Terlebih, utang-utang debitur sektor UMKM tersebut nantinya akan dihapuskan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK selaku otoritas terkait yang mencatat debitur yang masuk daftar hitam perbankan.

“SLIK sistemnya OJK. Barangnya OJK. Masa bisa main ubah? Pertanggung jawabannya gimana? Ubah-ubahnya bagaimana? Masa nggak ada screening sama sekali dari OJK. Kalau main-main hapus aja sembarangan itu, nanti bank amburadul nanti. Pengawasnya di mana?,” ucap Doddy.